Selasa, 17 Juli 2018

CARA MEMBUAT AKTA, KTP, KK SECARA GRATIS DI TAHUN 2019

00.31

Cara membuat akte kelahiran dan kartu keluarga serta KTP memang perlu untuk diketahui oleh seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia. Karena hal ini berkaitan dengan dokumen kewarganegaraan dan administrasi kependudukan yang harus dimiliki seorang warga negara. Dan pembuatan akta pencatatan sipil mulai tahun 2014 gratis alias tidak dipungut biaya pembuatannya.
CARA MEMBUAT AKTA, KTP, KK SECARA GRATIS DI TAHUN 2019
CARA MEMBUAT AKTA, KTP, KK SECARA GRATIS DI TAHUN 2019
Hal ini berdasarkan pada perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2013 seperti yang dikutip dilansir dari website ww.setkab.go.id yaitu mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dokumen Administrasi Kependudukan

Manfaat dokumen kependudukan adalah untuk pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara dan juga hak milik seseorang secara hukum nantinya pada beberapa masalah dan urusan yang berkaitan dengan kependudukan. Dan juga bis dilakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Tahun 2014 ini juga.

Hal ini juga berlaku juga nantinya pada saat pengurusan dan pembuatan akta kelahiran, Kartu keluarga dan E-KTP yang digratiskan oleh Pemerintah melalui perubahan undang-undang diatas.

Isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain adalah berisikan mengenai bahwasannya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk.

Undang-Undang Amdikduk Administrasi Kependudukan

Adapun pemerintah provinsi berkewajiban memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 
Sedang pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependuduk, dan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

Undang-Undang ini menegaskan, bahwasannya pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk dalam rangka untuk mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan serta juga menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan (kejadian yang dialami penduduk.

Yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama atau kewarganegaraan).

"Kewajiban memberikan pelayanan untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU ini. Adapun pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.




Pembuatan Akta Perkawinan Akta Kelahiran Akta Kematian

Cara mengurus membuat akta kelahiran terbaru ini mulai 1 januari 2014 adalah gratis bagi tiap warga negara. Karena setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat,” bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini. Baca lebih lanjut tentang bagaimana mengurus akte kelahiran dalam artikel berikut ini : Pembuatan Akte Kelahiran tujuan dan manfaatnya.

Hal ini juga berlaku bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seseorang tersebut.

"Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," bunyi Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Adapun pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. "Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," bunyi Pasal 49 Ayat (2) UU ini.

Sedangkan pengesahan anak, wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak, menurut UU ini, hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Kewajiban Memiliki KTP e-KTP

Setiap penduduk mempunyai kewajiban untuk mempunyai memiliki bukti identitas diri sebagai warga negara dalam hal ini adalah e-KTP yang telah diluncurkan programnya oleh Pemerintah di tahun 2013 kemarin. Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.

Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6) disebutkan, bahwa penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya,” tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Adapun Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini terdiri dari : 
Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental.
  1. Sidik Jari.
  2. Iris Mata.
  3. Tanda Tangan.
  4. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
Sehingga dengan mulai berlakunya undang-undang ini maka pembuatan KTP, Akte kelahiran, kartu keluarga gratis mulai 1 Januari 2014 ini.

Written by

File Entry Pendidikan Berbagi Ilmu Akademi Keperawatan ,Akademi Kebidanan Serta Pendidikan Sekolah Secara Gratis Dengan Ikhlas.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Education Files. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top